Anggota Panwascam Kemangkon Mundur 26 Hari Jelang Pemungutan Suara, Ada Apa?

Peristiwa233 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon 26 hari jelang pemungutan suara. Pelantikan bertempat di Aula kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga Jl. Mayjen D.I Panjaitan Nomor 41, Kabupaten Purbalingga.

Dikonfirmasi pasca pelantikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengungkapkan, pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon dilakukan menyusul mundurnya salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon atas nama Halida Wahyarsi. Dari keterangan Bawaslu, Halida meninggalkan posisi anggota Panwascam karena lebih memilih pekerjaan baru di luar kota.

“Hari ini dilakukan pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon, untuk menggantikan Mba Halida,” ungkap Misrad.

Dikonfirmasi secara terpisah, Mukhammad Wahiddin Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi SDM, Organisasi dan Diklat., menjelaskan, pelantikan tersebut harus segera dilakukan, mengingat pelaksanaan pemungutan suara yang tinggal hitungan hari.

Lebih lanjut, Wahiddin menjelaskan, prosesi pelantikan tersebut dilakukan, setelah sebelumnya dilaksanakan seleksi wawancara terhadap pelamar calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang menempati peringkat 4, 5 dan 6, yang selanjutnya hasil wawancara tersebut diplenokan untuk menentukan calon PAW yang akan dilantik.

“Setelah dilakukan Rapat Pleno antara Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dengan mempertimbangkan akumulasi nilai seleksi tes tertulis dan wawancara disimpulkan, Yuli Sutrisno berhak dilantik menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon,” kata Wakhiddin.

Wakhiddin berharap, dengan dilantiknya Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon yang baru, akan menularkan semangat baru kepada jajaran pengawas pemilu di wilayah Kecamatan Kemangkon, sehingga proses pengawasan pemilu di wilayah Kecamatan Kemangkon akan lebih baik, pungkas Wakhiddin.***

Tinggalkan Balasan