KPU Purbalingga Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

KPU Purbalingga menetapkan DPT Pemilu 2024 772.268

Peristiwa251 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Selasa, 20 Juni 2023. DPT Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga sebesar 772.268 pemilih.

Penetapan DPT melalui tahapan panjang selama enam bulan. Tahapan ini mulai dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih pada setiap TPS, dilanjutkan dengan penyusunan Daftar pemilih hasil pemutakhiran, DPS, DPSHP, hingga jadi DPT.

“Maka pada hari ini 20 Juni 2023 DPT ditetapkan,” ujar komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto.

PKPU 7 tahun 2022 menyebutkan pada pasal 103 dan 104 bahwa KPU kab/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka diikuti oleh Bawaslu ,PPK, partai politik, instansi terkait di tingkat kabupaten Purbalingga.

Rekapitulasi DPSHP akhir ditingkat PPS dilaksankan pada tanggal 1-2 Juni 2023. Di tingkat PPK 3-4 Juni 2023, sedangkan di KPU Kabupaten dijadwalkan tanggal 20-21 Juni 2023.

DPT tersebar di 239 desa, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 2.964. Dalam DPT ini, jumlah pemilih laki-laki 389.531 orang dan perempuan 382.737. Jumlah total DPT 772.268 orang.

Sementara Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dalam sambutannya menyampaikan meskipun DPT telah ditetapkan namum tidak menutup kemungkinan berubah sampai dengan hari pemilihan pada 14 Februari 2024.  Sebab, data penduduk sangat dinamis.

“Hal ini dipengaruhi oleh faktor natalitas, mortalitas, dan mobilitas, serta perubahan status pekerjaan dari sipil menjadi TNI/POLRI atau juga sebaliknya, dari TNI/POLRI telah Purna dari tugasnya, shg pd saat Pemilu mereka yang purna mendapat hak pilih,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan