Bupati Purbalingga Larang ASN Clamitan Minta “THR”, Jika Terlanjur Terima Ini yang Harus Dilakukan

Peristiwa235 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga meminta atau menerima “THR” menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Untuk mencegah praktik gratifikasi, Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 338 / 6050 /2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di lingkup Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

SE ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Government serta untuk meminimalisir benturan kepentingan.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut di antaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang menerima, meminta, memberi hadiah berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari/untuk bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan pekerjaannya.

Poin lainnya jika telanjur menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar segera melaporkan melalui PIC Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) masing- masing dan diteruskan kepada UPG Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga selaku Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Purbalingga diperintahkan untuk melakukan pendataan dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara dan pegawai lainnya, yang selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK RI. ***

Tinggalkan Balasan