Rutan Purbalingga Usulkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri untuk 104 Narapidana

Peristiwa201 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga mengusulkan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 untuk 104 narapidana.

Mereka yang diusulkan hanya narapidana yang lolos proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

“Alhamdulillah kita sudah mengusulkan sebanyak 104 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini,” kata Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, Sabtu (8/4/2023).

Ia menjelaskan, dari usulan remisi 104 narapidana, sebanyak 40 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 59 orang satu bulan dan lima orang satu bulan 15 hari.

Dari jenis kasus 104 narapidana yang diajukan mendapat remisi khusus Idulfitri ini, 93 di antaranya merupakan narapidana kasus pidana umum dan 11 narapidana kasus pidana khusus.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto menjelaskan remisi khusus Idulfitri tahun ini merupakan remisi RK I atau remisi sebagian. Remisi sebagian yakni remisi yang setelah mendapat pemotongan masa tahanan narapidana masih tetap menjalani sisa pidananya.

“Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan menjadi semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan,” ujar Doni.***

Tinggalkan Balasan