Ini “Pedasnya” PPKM Level 4 yang Diterapkan di Banyumas

Peristiwa259 Dilihat
Kasatgas 7 Bidang Humas PPKM Level 4 Polresta Banyumas, AKP Manggala Agung menegur pedagang yang berjualan melebihi jam malam PPKM Darurat di kompleks pasar Wage beberapa hari yang lalu. /Foto: Humas Polresta Banyumas

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Banyumas mulai menerapkan PPKM level 4 sebagai kelanjutan dari PPKM Darurat, Rabu hingga Minggu (21-25/7/2021). Tidak ada perubahan signifikan pada PPKM level 4 jika dibandingkan pembatasan sebelumnya.

Kasatgas 7 PPKM Level 4 Polresta Banyumas, AKP Manggala Agung, mengatakan evaluasi PPKM Darurat menunjukkan mobilitas warga menurun 20 persen. Pada PPKM level 4 ini, ia menargetkan mobilitas warga bisa menurun hingga 50 persen.

“Ini dalam rangka pengendalian dan menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Banyumas,” kata dia pada konferensi pers di Pendapa Mapolresta Banyumas, Kamis (22/7/2021).

Manggala menjelaskan, penurunan mobilitas ini didominasi warga luar daerah. Dengan penyekatan lapis tiga, ia mengklaim mobilitas warga dari luar daerah menurun.

“Kami memberlakukan penyekatan tiga ring, mulai dari dalam kota, akses menuju kota dan pintu masuk perbatasan,” ujar dia.

PPKM Level 4 berlaku di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Pada PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH (Work From Home).

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektotr esensial dan kritikal diberlakukan ketentuan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industry orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal berlaku ketentuan antara lain sektor kesehatan dan sektor keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen. Sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen dan diberlakukan maksimal 25 persen staf meliputi penanganan bencana, energi, logistic, transportasi dan distribusi (KEPOKMASY), makanan dan minuman, konstruksi dan lain lain sebagaimana diatur dalam inmendagri nomor 22 tahun 2021 diktum ketiga poin C3.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka 24 Jam.

Kegiatan makan atau minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapal jajanan hanya boleh menerima delivery order atau take away. Mereka tidak diperkenankan menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Kegiatan masyarakat ditutup sementara antara lain kegiatan keagamaan, Fasilitas umum kegiatan seni, budaya, olah raga dan social kemasyarakatan dan resepsi pernikahan.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 peren dan menerapkan prokes yang ketat. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk moda transportasi pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.

“Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dengan ketentuan memiliki kartu vaksin,” tuturnya.

Manggala mengimbau warga masyarakat Banyumas agar menati peraturan pada PPKM level 4. Ia berharap dengan kesadaran dari masyarakat menaati peraturan bisa mempercepat dan membantu pemerintah dalam mengentaskan Covid-19.

“Dimohon kerjasamanya, pemerintah sudah membuat peraturan. Tinggal peran dari masyarakat untuk menaatinya. Tetap terapkan prokes selama pandemi yaitu 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk memutus mata rantai dari Covid-19,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan