PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menggagakan transaksi sabu seberat 100,5 gram di Kabupaten Banyumas, Minggu (23/5/2021). Tim Resnarkoba menangkap AD (34), laki laki warga Kabupaten Boyolali yang terlibat dalam transaksi barang terlarang ini.
Penyergapan dilakukan setelah Satuan Resnarkoba mengonfirmasi informasi tentang rencana transaksi narkoba di sebuah rumah makan di Jl Supardjo Rustam, Sokaraja, Banyumas.
Setelah serangkaian proses pengintaian, tim bergerak menyergap AD. Ia tak berkutik setelah diamankan tim Resnarkoba.
“Kemudian dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar dan AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto.
Sabu seberat 100,5 gram dibungkus plastik klip transparan. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah handphone merek Vivo warna pink.
Tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal 14 tahun,” ujar dia.