5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Asusila Ditangkap Tim Tabur Kejari Purbalingga

Peristiwa287 Dilihat
Kepala Kejari Purbalingga, Lalu Syaifudin (dua dari kanan) berbincang dengan buronan terpidana kasus asusila setelah ditangkap di rumah orangtuanya di Bekasi, beberapa hari yang lalu./Foto: Dok. Kejari Purbalingga

Purwokertokita.com, Purbalingga – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purbalingga menangkap terpidana kasus asusila, Alfian Sutadi Aji alias Aji Prawira yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Purbalingga selama 5 tahun. Aji ditangkap di rumah orangtuanya di Perum Villa Indah Permai, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (8/4/2021) pukul 21.40 WIB.

Kasus asusila yang menjerat Aji terjadi tahun 2014. Ketika itu ia yang masih mahasiswa memaksa berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur. Ia kemudian dilaporkan orangtua korban.

Proses hukum bergulir. Aji divonis Pengadilan Negeri Purbalingga 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut kemudian mengajukan banding dan hukuman ditambah menjadi 4 tahun.

Terpidana tidak langsung menjalani masa hukuman karena merantau ke Kalimantan saat putusan banding keluar pada tahun 2016. Sementara keluarga tidak memiliki alamat maupun nomor telepon terpidana.

Lima tahun kemudian, kejaksaan mendapat informasi terpidana telah kembali ke Bekasi. Tim Tabur Kejari Purbalingga bergerak cepat menangkap terpidana.

Tim Tabur dipimpin Kasi Intel, Indra Gunawan, dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Bekasi Kota yang dipimpin Kasi Pidum Hapit Suhandi. Setelah ditangkap, terpidana langsung di bawa ke Kejari Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Jaksa Eksekutor Gusti Rai Adriani memeriksa terdakwa. Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kejari Purbalingga.

“Penangkapan Alfian Sutadi Aji alias Aji Prawira bin K. Suyanto berdasarkan putusan MA No 2419 K/Pid.Sus/2015 tanggal 31 Mei 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian tertulis dalam rilis Kejari Purbalingga.

Vonis hakim menyatakan Alfian Sutadi Aji alias Aji Prawira bin K. Suyanto melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jumat (9/4/2021) pukul 10.00 WIB terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas II B Purbalingga untuk menjalani sisa pidananya. Aji telah menjalani tahanan kota selama kurang lebih empat bulan atau setara 24 hari masa kurungan penjara.

 

Tinggalkan Balasan