Sektor-sektor yang ‘Kebal’ dari Aturan Jateng di Rumah Saja di Purbalingga

Peristiwa242 Dilihat
Operasi yustisi di Pasar Mandiri Purbalingga
Petugas gabungan menegur warga yang tidak memakai masker pada operasi yustisi, beberapa hari yang lalu. /Foto: Fery

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga menaati anjuran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. Namun demikian, ada sejumlah sektor yang mendapat perlakuan khusus berupa pengecualian dari aturan Jateng di Rumah Saja.

Sektor itu antara lain sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, perhotelan, dan jasa konstruksi.

Selain sektor yang bebas dari aturan pembatasan, ada pula sektor yang dibatasi sebagian dan dibatasi secara total.

Kelompok yang dibatasi sebagian antara lain pasar dan pabrik. Pasar bisa tetap buka namun dibatasi mulai pukul 01.00 hingga 11.00 WIB.

“Selanjutnya akan dilakukan penyemprotan disinfektan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat memimpin Rakor Forkopimda di Ruang Pringgitan Pendapa Dipokusumo, Jumat (5/2).

Sementara untuk pabrik juga tetap beroperasi, namun harus menerapkan pengaturan jam berangkat dan pulang. Setiap karyawan harus membawa makanan dan minuman sendiri agar tidak menimbulkan kerumunan saat membeli makanan.

Sementara sektor yang tutup total antara lain pusat perbelanjaan, toko modern, pasar swalayan, tempat hiburan, objek wisata, gedung olah raga dan sarana olah raga lainnya. Restoran, rumah makan, warung makan tenda, PKL, dan cafe juga diimbau tutup.

“Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengajian, resepsi pernikahan, event olah raga atau event sejenis lainnya, sementara waktu tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Gerakan Jateng di Rumah Saja didasari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933. Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku selama dua hari, Sabtu – Minggu, (6-7/2/2021).

Tinggalkan Balasan