Masuk Banyumas Harus Negatif Rapid Antigen, Ini Respons Pemkab Kebumen

Peristiwa316 Dilihat
operasi yustisi petugas gabungan banyumas
Petugas gabungan Banyumas menggelar oparso yustisi kepatuhan protokol kesehatan, beberapa waktu yang lalu./Foto: Istimewa

PURWOKERTOKITA.COM, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengirimkan surat pemberitahuan terkait kewajiban swab atau rapid test antigen dengan hasil negatif ketika masuk wilayah Banyumas kepada pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Pemerintah Kabupaten Kebumen merespons kebijakan Pemkab Banyumas dengan membuat surat edaran.

Surat ini berisi imbauan agar warga Kabupaten Kebumen yang akan masuk ke Kabupaten Banyumas membawa hasil swab atau surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.

Hasil swab ini harus ditunjukan kepada petugas di titik pengecekan yang telah ditentukan. Setelah pengecekan ini, petugas akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa atau tidak bisa masuk ke wilayah Banyumas.

Sementara bagi warga Kebumen yang bekerja di Kabupaten Banyumas akan menerima surat keterangan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada instans, lembaga, atau perusahaan yang ada di Kabupaten Banyumas.

Pimpinan lembaga ini yang akan menerbitkan urat keterangan sebagai pengganti surat keterangan hasil rapid test antigen.

Pemkab juga mengimbau seluruh camat agar menyampaikan informasi ini kepada para kepala desa dan lurah. Mereka selanjutnya bisa menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

 

Tinggalkan Balasan