Koresponden di-PHK Sepihak, Sepak@t Laporkan Tempo ke Menaker

Peristiwa224 Dilihat
Anggota AJI Purwokerto menggelar aksi peringatan Hari Buruh, beberapa waktu lalu.  (Purwokertokita.com)
Anggota AJI Purwokerto menggelar aksi peringatan Hari Buruh, beberapa waktu lalu.
(Purwokertokita.com)

Purwokertokita.com – Pemecatan sepihak yang dilakukan Tempo terhadap salah satu korespondennya, membuat Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Cunding Levi, koresponden Tempo di Jayapura, dipecat dengan alasan pembenahan sumber daya manusia oleh pihak Tempo. Cunding Levi dengan masa kerja 15 tahun, tidak mendapat penghargaan yang pantas seperti pesangon.

“Pemecatan Cunding Levi dilakukan pada 1 Desember 2015 melalui surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono,” kata Ketua Sepak@t, Edi Faisol melalui rilis yang diterima Purwokertokita.com, Senin (22/2).

Edi mengemukakan, Sepak@t Indonesia melaporkan kasus ini ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal, menurutnya, penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja,” jelasnya.

Ia mengatakan, PHK sepihak tersebut menambah daftar panjang buruknya hubungan kerja yang diberlakukan Tempo terhadap korespondennya. Antara lain, Tempo memberlakukan sistem kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) terhadap korespondennya.

“PKWT itu diperpanjang setiap tahun tanpa batasan waktu, seperti Cunding Levi yang telah bekerja sejak tahun 2000.

Padahal sesuai Pasal 59 ayat 1 hingga ayat 7 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT tidak dapat diberlakukan pada pekerjaan yang bersifat tetap seperti jurnalis,” jelasnya.

Pemakaian PKWT pun, lanjut Edi, hanya boleh dalam jangka dua tahun dan diperpanjang maksimal satu tahun.

Selain memberlakukan kontrak, Cunding Levi selama bekerja juga tak menerima gaji pokok, asuransi kesehatan, dan jaminan hari tua. “Padahal Cunding Levi sering menerima perintah kerja (penugasan liputan),” ujar Edi.

Tinggalkan Balasan