Purwokertokita.com – Arkilaus Baho, salah satu aktivis Papua menyebutkan, kran bagi jurnalis asing masuk ke Tanah Papua sejalan dengan semangat globalisasi yang mengharuskan kebebasan di era abad 21.
Ini dijelaskan Arkilaus dalam seminar Keterbukaan Papua Bagi Jurnalis Asing yang diselenggakaran Indonesian Journalist Network (IJN) Papua dan Papua Barat di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua, Selasa (6/5).
Dihadapan para jurnalis dari media lokal cetak/elektronik, Arkilaus menjelaskan, selama ini ruang global di Indonesia, khususnya Tanah Papua melalui pemerintah, dan pemerintah daerah lebih didominasi kaum pemodal yang datang dari Amerika, Cina, Inggris, Korea, India dan negara-negara di Asia Barat (Timur Tengah).
“Karena itu sistem fee and port (bebas mengeruk dan mengimport) kekayaan dari negara berkembang justru massif pada saat ini,” kata Arkilus.
Menurut Arkilus, ketika negara Indonesia melibatkan diri pada milenium dunia dampaknya kran investasi ekonomis dibuka seluas-luasnya. Namun kran bagi kontrol global malah dikesampingkan disini (Tanah Papua).
“Konsekwensinya adalah konstitusi negara ditantang untuk eksis di era pasar bebas ini. Kemudian negara kehilangan fungsi sebagai sebuah negara berdaulat dan merdeka panuh,” jelas Arkilus.
Konsekwensi dari melibatkan diri dalam era global masa kini adalah tidak adanya nasionalisme, persatuan dan kesatuan. Bahkan era global juga berdampak bagi terkuburnya ide atau slogan nasionalisme karena pengangut pasar bebas antipati pada paham kebangsaan.
Mengingat mekanisme pasar adalah acuan utama tentunya akan menuai pertanyaan apakah jurnalis asing ke Papua justru mengganggu kepentingan para pemilik modal di Papua atau mengancam keutuhan NKRI? Kata Arkilaus, abad 21 dianggap sebagai penerang bagi masa kini. Era neoliberalisme tersebut hadir sebagai bagian memajukan hajat hidup orang banyak.
Tak bisa disangkal kontrol negara terkait pers asing ke Papua akan berdampak pada independensi jurnalis itu sendiri. Baik secara nasional maupun lokal. Dan hal itu termaktup dalam surat edaran Mendagri nomor 482.3/4439/SJ tentang prosedur kunjunhan jurnalistik ke Indonesia.
“Berkaitan dengan ini Kesbangpol mendapat amanat untuk memeriksa, mengawal kemana saja aktivitas jurnalis asing,” kata Arkilus. Selanjutnya kontrol publik perlu dilakukan demi menyelamatkan Tanah Papua dari konsensi yang dilakukan para pemangku kebijakan.
Papuakita.com I Lala Ahnaz