PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melantik 54 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Andrawina Hall, Owabong, 25 Mei 2024. Pada pelantikan ini, Bawaslu menginstruksikan agar Panwascam menjalin sinergitas dengan tokoh masyarakat dan unsur pimpinan di tiap kecamatan agar mampu meredam permasalahan sehingga tidak sampai mengemuka ke tingkat Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengatakan, berdasarkan Pemilu yang lalu, pelanggaran yang kerap muncul ialah netralitas aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, penting bagi Panwascam untuk memiliki dukungan berbagai pihak dalam penyelesaian sengketa.
“Saya mengimbau agar Panwascam yang baru dilantik langsung membangun komunikasi dengan jajaran Forkopimcam, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujar dia usai pelantikan.
Selain itu, ia juga meminta Panwascam mempelajari regulasi pada Pilkada serentak ini. Sebab, regulasi pada Pemilu Februari yang lalu berbeda dengan regulasi Pilkada November mendatang.
“Pemilu menggunakan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sementara Pemilu Kepala Daerah nanti pakainya UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar dia.
Panwascam terlantik merupakan hasil evaluasi Pemilu sebelumnya dan rekrutmen baru. Ada tujuh orang hasil perekrutan baru karena ada yang mundur dan ada yang tidak lolos evaluasi kinerja.
“Dua mundur, yang lima tidak lolos evaluasi,” tuturnya.
Evaluasi dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Provinsi. Bawaslu Kabupaten mengevaluasi kinerja sementara Bawaslu Provinsi mengevaluasi berkas portofolio dari kinerja mereka pada Pemilu Presiden dan DPR/DPRD Februari lalu.
“Setelah pelantikan, mereka akan langsung mendapat materi pembekalan dari komisioner Bawaslu Kabupaten,” tuturnya.***