Ribuan Guru Pengelola Bantuan Operasional Sekolah di Purbalingga “Ketempuan” Rp 8,9 Miliar

Peristiwa266 Dilihat

PURWOKERTOKITA.COM, PURBALINGGA – Guru pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD dan SMP negeri Kabupaten Purbalingga diminta mengembalikan honor yang diterima sejak tahun 2020. Total dana yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 8,967 miliar.

Honor untuk pengelola dana BOS ditiadakan sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Namun, sebanyak 459 SD dan 60 SMP masih mengalokasikan honor untuk pengelola dana BOS.

Mereka yang menerima honor antara lain kepala sekolah, bendahara BOS, dan bendahara pembantu BOS. Kepala sekolah menerima honor Rp 250 ribu per bulan, bendahara Rp 200 ribu, dan bendahara pembantu Rp 150 ribu.

“Itu belum dipotong pajak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Purbalingga, dugaan penyalahgunaan anggaran ini terjadi karena guru pengelola BOS salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Selain itu, saat melaporkan penggunaan dana BOS, sistem keuangan di aplikasi Arkas juga tidak menunjukkan penolakan. Begitupun pemeriksaan Inspektorat dan BPK.

“Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan ini, penyidik Kejari menyimpulkan kasus ini terjadi karena kesalahan administrasi. Karena itu, kasus ini diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.

“Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan juga menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran ini karena sekolah salah menafsirkan peraturan.

Ia mengklaim Dindik selama ini memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

“Bahkan Arkas kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit,” kata Tri.

Dari kasus ini, Pemkab Purbalingga akan mengalokasikan honor pengelola dana BOS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga mereka tidak perlu mengambil dari dana BOS.

“Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena tahun 2024 honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan