Purwokertokita.com – Terkait dengan peristiwa penembakan jurnalis di Medan oleh warga diduga menggunakan senjata air softgun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras peristiwa penembakan yang dilakukan warga terhadap tiga jurnalis yang tengah melakukan peliputan pelaku begal.
AJI mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengerahkan jajarannya agar mengusut tuntas pelaku dan membawa kasus tersebut ke pengadilan. Pelaku penembakan terhadap tiga jurnalis itu harus ditangkap dan diadili, agar ada efek jera terhadap pelaku agar tidak main hakim sendiri.
Pelaku penembakan tiga jurnalis tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta.
Terkait dengan penembakan diduga dengan menggunakan senjata air softgun, AJI menilai telah terjadi pelanggaran terhadapĀ Surat Keputusan Kapolri No. SKEP/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api non-organik TNI/Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
AJI meminta pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata air softgun di Sumatera Utara, dan memberikan sanksi tegas bagi yang menggunakan senjata air softgun untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
Sumber: AJI Medan