Pengalaman Pertama Ngisep Tembakau Gorila, Pemuda Kebumen Melihat Penampakan yang Bikin Merinding

Peristiwa229 Dilihat
Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi, menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers, Selasa (9/2).
Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi, menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers, Selasa (9/2)./Foto: istimewa

PURWOKERTO KITA.COM, KEBUMEN – KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen mengalami halusinasi hebat tatkala mengisap tembakau gorila untuk kali pertama. Dalam alam pikirnya, ia melihat hal-hal di luar nalar manusia pada umumnya.

Pengalaman itu terjadi pada 2016, awal muka KL berkenalan dengan tembakau yang kerap disebut gori. Ketika itu, ia mengisap gori di pemakaman umum.

Saat menghisap gori di kuburan, KL melihat batu nisan bertuliskan namanya. Ia melihat kuburannya sendiri.

Tak sampai di situ, ia juga melihat penampakan bayangan hitam di depannya. Yang menyeramkan, bayangan serupa lubang hitam itu melambai-lambai padanya.

“Saat pertama pakai, aku takut Pak. Lihat batu nisan, ada namaku di batu nisan itu. Terus di depan ku ada lubang hitam juga. Itu halusinasi pengalaman pertama,” kata KL kepada penyidik Polres Kebumen.

Tembakau gorila
Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi, menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers, Selasa (9/2)./Foto:Istimewa

Ya, KL ditangkap polisi gara-gara memiliki tembakau gorila. Kasus tembakau gorila ini menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Selain KL, polisi juga menangkap RA (22) warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap hari Selasa (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk, Kecamatan Kebumen.

“Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini,” ujar Paryudi sembari menunjukkan barang bukti bungkusan tembakau gorila saat konferensi pers, Selasa (9/2).

Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa total 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos.

KL mendapat tembakau gorila atau dikenal juga sebagai ganja sintetis ini dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga Rp 2 juta per 100 gramnya.

“Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan dengan ganja biasa,” ucap Paryudi.

Dari fisik, tembakau gorila sama seperti tembakau kebanyakan. Namun pada tembakau gorila ada kandungan narkotika jika dicek di laboratorium.

Perbedaan lainnya, jika ganja memiliki aroma yang khas dari asap yang dihasilkan setelah telah dibakar, tembakau gori tidak.

Tembakau gori tak berbau dan ketika di bakar tidak memiliki aroma yang khas layaknya ganja. Hal ini membuat orang awam tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI no. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk kasus serupa kembali terjadi di Kebumen, Paryudi berpesan kepada para orangtua agar mengawasi pergaulan anaknya.

Tinggalkan Balasan