Tega, Remaja 14 Tahun Asal Banyumas Cabuli 4 Bocah Laki-Laki

Peristiwa248 Dilihat
Remaja 14 tahun pelaku pencabulan terhadap empat anak laki-laki menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Rabu (11/2/2021).
Remaja 14 tahun pelaku pencabulan terhadap empat anak laki-laki menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Rabu (11/2/2021). /Foto: Istimewa

PURWOKERTOKITA.COM, BANYUMAS – Polresta Banyumas mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan remaja 14 tahun terhadap empat bocah teman sepermainannya, Rabu (20/2/2021). KN, pelaku pencabulan, mencoba membungkam korbannya dengan mengancam akan memukul jika mengadu.

Ada empat anak yang menjadi korban pencabulan. Masing-masing berinisial MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

Kasus ini terungkap setelah satu di antara tiga korban menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya, Minggu 7/2/2021). Ia mengatakan pelaku memintanya membuka pakain ketika bermain di kebun.

Setelah itu, pelaku juga membuka celananya. Pelaku kemudian mencabuli korbannya dari belakang.

Dari pengakuan anaknya, orangtua korban mencoba mencari tahu adanya korban lain. Ia bertanya pada orangtua teman sepermaianan anaknya.

Ketiga orangtua yang diajak bicara kemudian menanyakan kepada anak mereka masing-masing. Mereka terkejut ketika anak mereka mengaku pernah menjadi korban pencabulan pelaku.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas. Polisi pun bergerak mengusut laporan ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi memutuskan menahan KN pada Rabu (10/2/2021).

“Setelah itu pelapor bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Dan setelah menanyakan, ternyata anak mereka juga mengalami hal yang serupa,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau, dan satu potong kaos pendek warna hijau. Untuk penyidikan lebih lanjut, KN dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyumas.

KN disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

Tinggalkan Balasan